Advertisement
DPRD dan Eksekutif Setujui Raperda, Propemperda 2026 dan Renja 2027
Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Sakir (tengah) menyerahkan naskah persetujuan raperda kepada Bupati Grengseng Pamuji (kiri) dalam Rapat Paripurna DPRD di gedung DPRD, Jumat (31/10) - Istimewa/DPRD Kabupaten Magelang
Advertisement
DPRD Kabupaten Magelang bersama pemerintah eksekutif menyetujui tiga poin penting, yaitu Raperda Tentang Penyertaan Modal pada PT BPR Bank Bapas 69 (Perseroda), Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026, Renja DPRD Tahun 2027.
Persetujuan tersebut dituangkan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di gedung DPRD, Jumat (31/10) dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Sakir, serta dihadiri wakil ketua dan anggota. Adapun pihak eksekutif dihadiri langsung oleh Bupati Magelang, Grengseng Pamuji, Sekda Kabupaten Magelang, serta sejumlah pimpinan OPD.
Advertisement
Terkait dengan penyertaan modal Bank Bapas 69, juru bicara, Sumadi, menyebutkan tujuannya merupakan pemberdayaan petani melalui fasilitasi pembiayaan usaha tani. “Lebih lanjut berdasarkan prinsip otonomi pemerintahan daerah, Pemkab Magelang melaksanakan penyertaan modal pada Bank Bapas 69 sebesar Rp8,75 miliar,” ucap dia.
Adapun rinciannya, pada perubahan APBD 2023 sebesar Rp6,875 miliar yang bersumber dari hibah Program UPLAND; APBD 2026 sebesar Rp875 juta dari hibah Program UPLAND; dan Rp1 miliar dari pendapatan asli daerah (PAD). “Penyertaan modal ini sudah dianalisis oleh pemerintah daerah melalui kajian oleh pihak ketiga yang independen,” ucap Sumadi.
BACA JUGA
Kajian tersebut menyatakan Bank Bapas 69 layak untuk mendapatkan penambahan penyertaan modal dengan pertimbangan laporan kinerja keuangan dalam posisi sehat, total aset pada Juni 2025 sebesar Rp1,561 triliun; dan NPL Net sebesar 4.24%.
Selain itu, jaringan pelayanan sudah tersebar di semua kecamatan dan ketersediaan SDM yang memadai.
Sembilan Raperda
Terkait dengan Propemperda 2026, ada sembilan raperda yang disepakati. Kesembilan raperda yang akan dibahas pada 2026 itu meliputi Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025; Raperda Perubahan APBD 2026; Raperda APBD 2027; Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang 2029; Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Kemudian ada juga Raperda Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Raperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Selain itu, dua raperda usulan DPRD meliputi Raperda tentang Kepemudaan dan Raperda tentang Keolahragaan.
Bupati Grengseng Pamuji berharap penyertaan modal Bank Bapas 69, diharapkan dapat meningkatkan rasio permodalan agar tetap memadai dan meningkatkan kapasitas usaha agar mampu berperan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Khusus untuk penyertaan modal yang bersumber dari dana hibah UPLAND, diharapkan dapat meningkatkan akses permodalan bagi pelaku usaha tani dalam rangka mengurangi angka kemiskinan perdesaan, meningkatkan ketahanan pangan daerah, serta mewujudkan matapencaharian yang berkesinambungan.
“Raperda dalam Propemperda 2026 agar dapat dijadikan acuan baik bagi eksekutif maupun legislatif dalam melakukan penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan daerah,” katanya. (Advertorial)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
- Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
- GIPI Sebut UU Kepariwisataan Baru Sejarah Kelam, Ini Alasannya
- Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
- Cantiknya Bangunan Embung di Dataran Tinggi Dieng
Advertisement
Advertisement
Dokter Anak: Protein Hewani Penting bagi Anak di Bawah 2 Tahun
Advertisement
Advertisement
Advertisement




