Advertisement
Menteri Nusron: Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Adat
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kantor Gubernur Papua, Rabu (19/11 - 2025).
Advertisement
JAYAPURA— Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa sertipikasi tanah ulayat bukan sekadar pelaksanaan tugas administratif, melainkan upaya negara memberikan kepastian hukum atas hak adat yang telah hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan sertipikasi tanah ulayat merupakan bentuk sinergi antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional. “Hukum pertanahan nasional bisa jalan, hukum adatnya terlindungi, jadi sinergi dan harmoni,” jelasnya saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kantor Gubernur Papua, Rabu (19/11/2025).
Advertisement
Di hadapan masyarakat adat, Nusron menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan adat. Sebaliknya, negara ingin memastikan hak komunal tersebut tercatat dengan jelas agar terlindungi dari potensi sengketa. “Negara mengakui hak komunal masyarakat adat, tapi dicatatkan supaya negara paham dan mengerti bahwa ini milik adat,” ujarnya.
Berdasarkan identifikasi Kementerian ATR/BPN bersama Universitas Cenderawasih, terdapat 427 bidang tanah ulayat yang berpotensi disertipikatkan. Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap masyarakat hukum adat semakin paham dan bersedia mendaftarkan tanah ulayat mereka.
BACA JUGA
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mengapresiasi penyelenggaraan sosialisasi dan menegaskan komitmen pemerintah pusat dalam melindungi tanah ulayat di Papua. “Tanah bagi masyarakat itu bukan sekadar aset ekonomi, tapi identitas, harga diri, jati diri. Harus mendapat penghargaan dan keadilan,” katanya.
Wakil Gubernur Papua, Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, menilai pendaftaran tanah ulayat sebagai langkah penting untuk memperkuat implementasi otonomi khusus Papua. “Acara ini memperkuat implementasi otonomi khusus, terutama afirmasi bagi orang asli Papua agar hak-hak dasar mereka dijaga dan dihormati,” ujarnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Kepala Biro Humas dan Protokol Shamy Ardian, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal Suwito, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Papua Roy Eduard Fabian Wayoi. Sejumlah pimpinan daerah tingkat II dan Forkopimda Papua juga hadir.
(Advertorial)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- GPIB Marga Mulya di Jogja Dibuka untuk Wisata Arsitektur Indis
- Cara Bersihkan Koper Usai Liburan agar Bebas Bakteri dan Bau
- Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
- Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
- GIPI Sebut UU Kepariwisataan Baru Sejarah Kelam, Ini Alasannya
Advertisement
Kulonprogo Uji Coba Traktor Remote Control untuk Petani Milenial
Advertisement
Depresi Lebih Banyak Dialami Perempuan, Ini Penjelasan Kemenkes
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



