BYD Indonesia Perluas Akses EV Lewat Penyegaran ATTO 1
BYD Indonesia Perluas Akses EV Lewat Penyegaran ATTO 1 dan Kehadiran Varian Baru, STD, Untuk Respon Antusiasme Besar Masyarakat Indonesia
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono.
JAKARTA—Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menegaskan bahwa penyelesaian konflik pertanahan di Indonesia membutuhkan pendekatan terpadu lintas lembaga. Kompleksitas kasus yang muncul, menurutnya, tak bisa diselesaikan secara sektoral.
“Kita bersama dengan Kejaksaan dan Kepolisian sejak 2018 membentuk Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan. Tujuannya untuk mengelaborasi dan memberi efek jera kepada para mafia tanah,” ujar Iljas Tedjo Prijono saat memberikan pengarahan dalam Rakernas Kementerian ATR/BPN 2025 di Jakarta, Senin (8/12/2025).
Ia menjelaskan, penguatan kerja sama dilakukan melalui nota kesepahaman (MoU) antara ketiga lembaga tersebut. Kolaborasi itu menjadi dasar penindakan terpadu dalam menekan kejahatan pertanahan.
Sepanjang 2025, Satgas tercatat menyelesaikan 90 kasus dari target 65 kasus. Sebanyak 185 tersangka ditetapkan, sementara potensi kerugian negara lebih dari Rp23 triliun berhasil diselamatkan. “Ini angka yang luar biasa. Kita mampu menyelamatkan potensi kerugian lebih dari Rp23 triliun,” jelasnya.
Iljas menilai capaian itu tak lepas dari sinergi erat antar lembaga penegak hukum. Tanpa kolaborasi, katanya, potensi peningkatan tindak pidana pertanahan akan semakin besar.
Dalam paparannya, ia turut membeberkan berbagai modus mafia tanah yang masih marak ditemukan. Di antaranya pemalsuan dokumen, kolusi dan konspirasi, manipulasi proses hukum, hingga penguasaan lahan secara ilegal melalui intimidasi. Beragam pola tersebut harus diidentifikasi sejak awal agar proses penanganan berlangsung cepat dan tepat sasaran.
Di hadapan 471 peserta Rakernas, Iljas juga merespons paparan teknis para Dirjen lain, termasuk soal keselarasan antara target penyelesaian dan capaian faktual di lapangan. Ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan pertanahan tidak hanya dilihat dari jumlah kasus, tetapi juga kualitas penyelesaiannya.
Ia mengingatkan jajaran untuk berhati-hati menerbitkan produk hukum pertanahan karena dapat menimbulkan konsekuensi administratif maupun hukum di kemudian hari. “Barang bukti bisa terbuka kapan saja. Bisa saat kita menjabat, bisa setelah pensiun,” ucapnya. (Advertorial)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BYD Indonesia Perluas Akses EV Lewat Penyegaran ATTO 1 dan Kehadiran Varian Baru, STD, Untuk Respon Antusiasme Besar Masyarakat Indonesia
Dua WNA mencuri Rp4,2 juta di warung Gunungkidul dengan modus tukar uang. Polisi masih memburu pelaku dan imbau warga waspada.
Lonjakan penumpang kereta saat long weekend Kenaikan Yesus Kristus capai 778 ribu tiket. Jogja jadi tujuan favorit masyarakat.
Polisi gerebek rumah di Bantul yang diduga jual miras oplosan. Lima botol disita, operasi terus digencarkan tekan peredaran ilegal.
Ilmuwan China berhasil kloning 6 kambing perah super dengan produksi susu tinggi. Terobosan ini percepat pembiakan dan dukung ketahanan pangan.
Prancis umumkan skuad Piala Dunia 2026. Camavinga dan Kolo Muani dicoret, Mbappe tetap jadi andalan utama Les Bleus.