Advertisement
DIY Resmikan 438 Posbankum, Akses Keadilan Menjangkau Desa
Upaya memperluas akses keadilan hingga lapisan paling bawah masyarakat kini memasuki babak baru. Sebanyak 438 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kalurahan dan kelurahan Daerah Istimewa Yogyakarta resmi beroperasi, menandai 100 persen wilayah administrasi setempat telah memiliki layanan bantuan hukum. Peresmian digelar di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Selasa (20/1 - 2026). / ist
Advertisement
JOGJA—Upaya memperluas akses keadilan hingga lapisan paling bawah masyarakat kini memasuki babak baru. Sebanyak 438 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kalurahan dan kelurahan Daerah Istimewa Yogyakarta resmi beroperasi, menandai 100 persen wilayah administrasi setempat telah memiliki layanan bantuan hukum.
Peresmian digelar di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Selasa (20/1/2026), sebagai tonggak penguatan layanan hukum berbasis komunitas. Momentum ini sekaligus mempertegas hadirnya negara di tingkat akar rumput dalam menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi warga.
Advertisement
Seremoni peresmian dilakukan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Ahmad Riza Patria, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, serta Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Min Usihen. Prosesi ditandai pemukulan gamelan kenong secara simbolis, mencerminkan semangat guyub rukun sebagai nilai luhur masyarakat Yogyakarta sekaligus penegasan sinergi pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto, menyampaikan bahwa keberadaan Posbankum di seluruh kalurahan dan kelurahan merupakan wujud komitmen negara menghadirkan keadilan hingga tingkat desa.
BACA JUGA
“Saat ini, 100 persen kalurahan/kelurahan di DIY telah memiliki Pos Bantuan Hukum. Ini bukan sekadar capaian angka, tetapi wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Agung.
Ia mengungkapkan, sejak dibentuk, Posbankum di DIY telah menangani beragam persoalan, mulai dari sengketa waris, permasalahan pertanahan, hingga kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Keberadaan Posbankum menjadi pintu masuk penyelesaian masalah hukum secara lebih humanis, cepat, dan berkeadilan.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menyatakan dukungannya terhadap pendirian Posbankum di seluruh wilayah. Menurutnya, layanan bantuan hukum di tingkat kalurahan dan kelurahan berperan strategis menjaga harmoni sosial.
“Dengan berdirinya Pos Bantuan Hukum, diharapkan dapat mendorong tercapainya keteraturan hidup di masyarakat. Masalah hukum yang muncul bisa diselesaikan sejak dini dengan pendekatan musyawarah dan kebersamaan, sehingga nilai guyub rukun tetap terjaga,” tutur Sri Sultan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan Posbankum merupakan program prioritas Kementerian Hukum dalam memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Ia memberi apresiasi khusus atas capaian DIY yang telah mencapai 100 persen.
“Capaian DIY ini luar biasa. Artinya, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat berjalan dengan sangat baik. Dukungan pemerintah daerah menjadi faktor yang sangat sentral dalam keberhasilan program Posbankum,” ungkap Supratman.
Ia menambahkan, Posbankum dirancang berbasis kolaborasi dengan berbagai elemen, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, akademisi, hingga Babinsa dan Bhabinkamtibmas, dengan supervisi penyuluh hukum serta pemberi bantuan hukum.
Keberadaan Pos Bantuan Hukum ini sejalan dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menempatkan pidana sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir. Melalui pendekatan ini, penyelesaian masalah hukum diutamakan lewat mekanisme non-litigasi, dialog, dan pemulihan hubungan sosial sebelum menempuh jalur pemidanaan.
Adapun layanan Posbankum meliputi konsultasi dan informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, fasilitasi perdamaian di luar pengadilan, serta rujukan ke Organisasi Bantuan Hukum (OBH) bila perkara memerlukan pendampingan lanjutan. Dengan beroperasinya 438 Posbankum, DIY kembali menegaskan diri sebagai daerah yang menjunjung nilai keadilan, kearifan lokal, dan partisipasi warga dalam menghadapi dinamika persoalan hukum sehari-hari. (Advertorial)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bea Cukai Siagakan 36 Petugas Sambut Haji Perdana via YIA
Advertisement
Konsumsi Buah Sebelum Olahraga Pagi Bantu Tingkatkan Stamina
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



