Advertisement
UMKM Didorong Melek Hukum Sejak Awal Usaha
Anggota Komisi A DPRD DIY, Yuni Setia Rahayu, menjadi salah satu narasumber dalam bedah buku Hukum Kewirausahaan di Kalurahan Tegaltirto, berbah, Senin (20/4). - Harian Jogja/Lugas Subarkah.
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) jangan sampai mengabaikan aspek legalitas dan tidak memahami kerangka hukum dalam menjalankan usaha. Dalam kondisi normal, kelalaian ini sering tidak terasa dampaknya. Namun, ketika muncul persoalan hukum, pelaku usaha berisiko kebingungan dan mengalami kerugian.
Karena itu, pemahaman terhadap hukum kewirausahaan menjadi kebutuhan mendasar, terutama terkait legalitas usaha sebagai dasar pengakuan secara hukum. Pengurusan perizinan menjadi langkah awal untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.
Advertisement
Upaya ini didorong Pemda DIY melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bersama DPRD DIY dengan menggelar bedah buku Hukum Kewirausahaan karya Wedaningsih, terbitan Pustaka Egaliter, di Tegaltirto, Berbah, Senin (20/4).
Anggota Komisi A DPRD DIY, Yuni Setia Rahayu, mengatakan proses perizinan kini lebih mudah melalui sistem Online Single Submission (OSS). Jika pelaku UMKM mengalami kendala, mereka dapat mengakses pendampingan di dinas terkait maupun fasilitas seperti Pojok UMKM di kapanewon.
BACA JUGA
“Kalau tidak bisa mengurus sendiri, bisa datang ke Dinas Koperasi dan UMKM. Pojok UMKM juga menjadi sarana untuk membantu memastikan legalitas usaha,” ujarnya.
Selain legalitas, Yuni mendorong pelaku UMKM memanfaatkan teknologi digital untuk pemasaran. Platform daring dinilai membuka akses pasar yang lebih luas dengan biaya relatif rendah.
“Produk bisa dipasarkan melalui marketplace atau media sosial. Kanalnya sudah tersedia, tinggal dimanfaatkan secara optimal,” katanya.
Pustakawan Madya DPAD DIY, M. Hadi Pranoto, menegaskan kegiatan bedah buku merupakan bagian dari penguatan literasi masyarakat. Ia menambahkan, kebiasaan membaca dan menulis secara rutin memiliki dampak kognitif yang signifikan.
“Membaca dan menulis melatih fungsi otak. Aktivitas sederhana seperti menulis tangan minimal 10 menit setiap hari dapat membantu menjaga kemampuan kognitif,” ujarnya.
Narasumber pakar hukum, Dipta Yudha Krisnanda, menyoroti persepsi pelaku UMKM yang masih menganggap perizinan sebagai hambatan. Menurutnya, kehadiran OSS justru mempermudah proses tersebut.
Ia menjelaskan, pelaku usaha juga perlu menentukan bentuk badan usaha sejak awal, apakah berbadan hukum atau tidak. Pilihan ini menentukan tanggung jawab hukum dan pengelolaan aset.
“Badan usaha berbadan hukum seperti PT Perorangan memberikan pemisahan yang jelas antara harta pribadi dan usaha. Ini penting untuk keberlanjutan bisnis,” katanya.
Peserta kegiatan, Waris, menilai bedah buku ini memberikan pemahaman praktis mengenai langkah hukum dalam berwirausaha. “Kami jadi memahami bahwa usaha tidak cukup hanya berjalan, tetapi juga harus memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Buku Hukum Kewirausahaan mengulas kewirausahaan secara komprehensif, mulai dari pembentukan karakter dan motivasi, hingga aspek teknis seperti pemasaran, administrasi bisnis, dan hukum perjanjian. Selain itu, buku ini juga membahas bentuk badan usaha, hak kekayaan intelektual, perlindungan konsumen, serta pemanfaatan e-commerce.
Dengan pendekatan sistematis dan aplikatif, buku ini diharapkan menjadi rujukan bagi pelaku UMKM, mahasiswa, dan masyarakat umum dalam membangun usaha yang legal. (Advertorial)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Di Balik Pegunungan Taihang China Berdiri Menara Kembar Memikat
- Tiket Pesawat Dibatalkan? Begini Cara Refund Uangnya
- WISATA RAMADAN: Jejak Dakwah di Kampung Maksiat Samarinda
- Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
- Panduan Wisata Jogja 2026: Dari Glamping hingga Hidden Gems
Advertisement
Rayakan Kartini di Jogja! Ada Konser Royal Orchestra dan Harmoni
Advertisement
21 April Bukan Hari Libur, Ini Makna Hari Kartini dan Inovasi Dunia
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement






