Advertisement

DPRD Sleman Ajukan Dua Raperda Inisiatif 2026

Media Digital
Senin, 27 April 2026 - 11:16 WIB
Jumali
DPRD Sleman Ajukan Dua Raperda Inisiatif 2026 Ketua DPRD Sleman, Gustan Ganda - Harian Jogja/Andreas Yuda Pramono

Advertisement

Kabupaten Sleman masih menghadapi kesulitan dalam menangani bencana alam, utamanya terkait dengan anggaran. Belum selesai dengan bencana, kabel semrawut muncul sebagai ganjalan dalam upaya penyelenggaraan kegiatan perekonomian.

Kabel-kabel yang menjuntai tersebut menjadi masalah mobilitas dan estetika di Sleman. Atas dasar itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sleman kemudian mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif pada 2026, yaitu penataan jaringan kabel internet dan penanggulangan bencana.

Advertisement

Ketua DPRD Sleman, Gustan Ganda, mengatakan kondisi di lapangan menunjukkan adanya kebutuhan nyata akan regulasi yang lebih jelas, baik dalam penanganan bencana maupun penataan infrastruktur jaringan. Dua raperda ini juga mendesak dibahas lantaran berangkat dari aspirasi masyarakat secara langsung.

Ihwal bencana, ia menjelaskan bahwa cuaca ekstrem yang kerap terjadi berpotensi memicu bencana tak terduga. Situasi ini nyata belum dibarengi dengan kesiapsiagaan anggaran yang memadai sehingga kondisi darurat tersebut dapat diatasi.

“Raperda ini kami ajukan agar pemerintah daerah memiliki anggaran ketika tiba-tiba terjadi bencana, sehingga penggunaannya memiliki dasar hukum yang jelas,” kata Ganda, Jumat (24/4).

Dengan adanya perda, alokasi dan penggunaan anggaran penanggulangan bencana diharapkan menjadi lebih terarah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dari sisi penataan jaringan internet, usulan ini muncul akibat semakin semrawutnya pemasangan kabel dan tiang jaringan di berbagai wilayah, mulai dari jalan kabupaten hingga lingkungan permukiman.

Ia mengamati kabel jaringan tidak tertata rapi, jumlah tiang yang berlebihan menyebabkan gangguan terhadap akses jalan dan lingkungan warga. Bahkan dalam beberapa kasus, tiang berdiri tepat di depan rumah warga.

Dalam pembahasan perda nantinya, Ganda akan mempertimbangkan berbagai skema penataan. Salah satu opsi yang diusulkan adalah penggunaan sistem bersama yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Dalam skema ini, tiang jaringan menjadi milik pemerintah daerah, sementara operator cukup menyewa untuk menggunakan secara bersama. Namun, kata Ganda, inisiasi tersebut harus tetap berangkat dari keinginan masyarakat untuk membuat lingkungan yang lebih tertib dan aman.

Program Prioritas
Selain mengusulkan raperda, DPRD Sleman juga akan berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam menjalankan program prioritas. Beberapa program yang menjadi perhatian antara lain Danais, Dana Alus, dan Keluarga Miskin Satu Sarjana.

Program Danal Alus mendapat peningkatan alokasi anggaran dari sekitar Rp60 miliar menjadi Rp149 miliar. Sementara Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana juga mendapat kenaikan anggaran dari Rp8 miliar menjadi Rp20 miliar.

Langkah itu menunjukkan komitmen DPRD dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dengan pengajuan dua raperda tersebut, DPRD Sleman berharap dapat menghadirkan solusi konkret terhadap persoalan yang selama ini dirasakan masyarakat, sekaligus memperkuat dasar hukum dalam pengambilan kebijakan daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Dua Pelaku Baru Kasus Pengeroyokan Remaja Bantul Ditangkap

Dua Pelaku Baru Kasus Pengeroyokan Remaja Bantul Ditangkap

Bantul
| Senin, 27 April 2026, 13:37 WIB

Advertisement

Jangan Salah Pilih! Ini Syarat Hewan Kurban yang Sah

Jangan Salah Pilih! Ini Syarat Hewan Kurban yang Sah

Lifestyle
| Senin, 27 April 2026, 12:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement