Lari Sambil Berbagi, Gelaran Borobudur 100 Hadirkan Harapan untuk Penyandang Cerebral
Borobudur 100 di Magelang pada 19-20 Desember 2026 menggabungkan olahraga lari dengan aksi sosial untuk membantu penyandang cerebral palsy.
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY bersama Tim Pengendalian dan Pengawasan Pemanfaatan Tanah Kalurahan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga marwah pertanahan. Pada Rabu (6/5), tim gabungan melaksanakan penyegelan terhadap sebuah bangunan rumah kos atau indekos yang berlokasi di Padukuhan Corongan, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman./ Ist
SLEMAN - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY bersama Tim Pengendalian dan Pengawasan Pemanfaatan Tanah Kalurahan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga marwah pertanahan. Pada Rabu (6/5), tim gabungan melaksanakan penyegelan terhadap sebuah bangunan rumah kos atau indekos yang berlokasi di Padukuhan Corongan, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan intensif terhadap pemanfaatan Tanah Kalurahan, baik yang telah berizin, tidak berizin, maupun yang belum dimanfaatkan sesuai ketentuan. Bangunan tersebut diketahui berdiri di atas lahan yang dilarang untuk dijadikan hunian komersial sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan. Secara spesifik, Pasal 9 ayat (3) dalam beleid tersebut melarang penggunaan Tanah Kalurahan untuk kepentingan hunian pribadi maupun usaha akomodasi seperti hotel, guest house, hingga rumah kos atau indekos.
Sebelum tindakan penyegelan dilakukan, Dispertaru DIY telah menempuh prosedur sesuai ketentuan dengan melayangkan tiga kali surat teguran kepada pihak pengelola. Surat Peringatan I dilayangkan pada 25 Agustus 2025, disusul Peringatan II pada 19 November 2025, dan Peringatan III pada 18 Februari 2026. Namun, hingga tenggat waktu terakhir, kewajiban untuk menghentikan operasional dan mengembalikan fungsi lahan belum dilaksanakan sepenuhnya.
Sebelum penyegelan resmi dilakukan, dilaksanakan penandatanganan Berita Acara (BA) penghentian kegiatan. BA tersebut mencakup poin penghentian aktivitas melalui penyegelan serta pernyataan mengenai kesediaan melaksanakan pembongkaran mandiri. Lantaran adanya kesediaan untuk pembongkaran mandiri, maka penanganan bangunan di atas Tanah Kalurahan tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Meski penertiban dilakukan secara tegas, suasana di lapangan tetap berjalan kondusif. Pihak pemilik sebenarnya telah menunjukkan itikad baik dengan menghimbau para penghuni untuk segera berpindah sejak diterimanya surat peringatan. Namun, terdapat dinamika humanis di mana beberapa penghuni masih bertahan karena kesulitan mencari tempat tinggal baru yang dapat menerima binatang peliharaan (pet-friendly). Petugas di lapangan tetap mengedepankan pendekatan persuasif untuk memberi pengertian mengenai urgensi kepatuhan terhadap hukum pertanahan di DIY.
Mewakili Dispertaru DIY, Gesthi Ika Janti, S.Sos., M.Sc., Kepala Seksi Penanganan Permasalahan dan Pengawasan Pertanahan yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menegaskan pentingnya ketaatan aturan. "Tindakan ini bukan sekadar penegakan sanksi, tetapi penegasan komitmen pemerintah dalam menjaga tata kelola pemanfaatan Tanah Kalurahan agar tetap tertib, sesuai regulasi, dan berorientasi pada keberlanjutan. Marwah Tanah Kalurahan harus kita jaga bersama agar pemanfaatannya benar-benar selaras dengan tujuan mulianya, yaitu untuk pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat sesuai amanat Pasal 3 Perdais DIY Nomor 1 Tahun 2017," ungkap Gesthi di sela-sela penertiban.
Langkah penertiban ini melibatkan jajaran instansi terkait, di antaranya Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Kejaksaan Tinggi DIY, Polda DIY, Kanwil Kemenkumham DIY, Inspektorat DIY, Dispertaru DIY, Dispertaru Kab. Sleman, DPMKKPS DIY, Biro Hukum Setda DIY, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY dan Bapperida DIY. Sinergi ini juga didukung oleh pemerintah Kabupaten Sleman, Kapanewon Depok, hingga jajaran Kalurahan Maguwoharjo. Dengan penyegelan ini, seluruh aktivitas indekos di lokasi tersebut resmi dihentikan hingga adanya keputusan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Borobudur 100 di Magelang pada 19-20 Desember 2026 menggabungkan olahraga lari dengan aksi sosial untuk membantu penyandang cerebral palsy.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebut operasi di Papua berhasil merebut delapan pucuk senjata dari kelompok OPM.
Tim Pokemon Unite Indonesia meraih medali perak Asian Games setelah melampaui target awal perunggu dan menembus partai final.
Banjir kembali merendam 13 desa di tujuh kecamatan Aceh Tenggara. Sebanyak 52 KK atau 203 jiwa terdampak.
Borobudur 100 digelar 19-20 Desember 2026 dengan target 1.000 peserta sekaligus menggalang donasi untuk anak cerebral palsy.
RUU APBN 2027 mengatur kewenangan Menteri Keuangan melakukan audit khusus terkait pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.