Kasus Mafia Tanah Kas Desa, JCW: Perlu Ditelusuri Pihak Lain Diduga Terlibat
Sidang dengan agenda dakwaan tersebut ditanggapi Jogja Corruption Watch (JCW) dimana mereka meminta kasus tersebut tidak berhenti pada Robinson saja.
Sidang dengan agenda dakwaan tersebut ditanggapi Jogja Corruption Watch (JCW) dimana mereka meminta kasus tersebut tidak berhenti pada Robinson saja.
Dalam waktu dekat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menjadwalkan penutupan delapan lokasi yang memanfaatkan tanah kas desa (TKD) tidak sesuai aturan
Robinson Saalino, terdakwa penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Depok, Sleman, diduga menikmati Rp16 miliar dari penjualan perumahan di atas TKD
Terdakwa mafia tanah kas desa, Robinson Saalino menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Senin (12/6/2023).
mendakwa mafia tanah kas desa, Robinson Saalino menyalahgunakan peruntukan dan pemanfaatan tanah kas desa dengan melanggar tiga jenis aturan,
Perusahaan yang dikelola Robinson Saalino mendapat untung sekitar Rp20 miliar dari modal Rp9 miliar dengan menyalahgunakan tanah kas desa Caturtunggal, Sleman.
Sidang perdana mafia tanah kas desa dengan terdakwa Robinson Saalino terungkap rincian kerugian negara dari penyelewengan tersebut, Senin (12/6/2023).
Perjanjian antara Kalurahan Caturtunggal dan PT Deztama Putri Sentosa (DPS) atas penggunaan tanah kas desa yang diteken pada 2015 silam terungkap.
Sidang mafia tanah kas desa yang digelar perdana dengan terdakwa Robinson Saalino terungkap besaran uang yang dinikmatinya.
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jogja atas permohonan pra pradilan tersangka mafia tanah kas desa Robinson Saalino dinyatakan gugur, Jumat (9/6/2023).