Kemenhub Longgarkan Kapasitas Maksimal Bus dari 50% jadi 70%, Ini Alasannya
Pemerintah akan melonggarkan kapasitas maksimal angkutan umum darat menjadi 70 persen dari yang berlaku saat ini maksimal 50 persen. Kebijakan yang akan dimulai per 1 Juli 2020 ini diharapkan membuat operator tak menaikkan harga tiket yang dapat membebani masyarakat.