Pengusaha Bus: Pusat-Daerah Harus Sinkron Jalankan SE Gugus Tugas
Pemerintah pusat dan daerah diminta sinkron dalam penerapan Surat Edaran No. 4/2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di lapangan.
Pemerintah pusat dan daerah diminta sinkron dalam penerapan Surat Edaran No. 4/2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di lapangan.
Pemerintah sudah membuka transportasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini. Syarat naik pesawat diberlakukan dengan tiga lapis pemeriksaan.
Pemerintah telah kembali membuka transportasi. Aktivitas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pun kembali berjalan meski masih ada pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Arus kendaraan yang masuk ke DIY mulai meningkat belakangaan ini setelah sebelumnya sempat diperketat.
Organisasi Angkutan Darat (Organda) DIY mengharapkan aparat penegak hukum dapat tegas menindak angkutan liar selama pelonggaran transportasi, karena kekhawatiran tidak adanya standar protokol pencegahan Covid-19.
Pasca pemberlakuan pengaturan transportasi dari Kementerian Perhubungan, operasional bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur turut dibatasi seiring dengan perusahaan otobus (PO) yang belum banyak membuka layanan
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran dari para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub Tentang Petunjuk Operasional Transportasi Untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 (SE Dirjen).
Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kementerian perhubungan membatasi hanya akan ada 38 Perusahaan Otobus (PO) yang beroperasi.
Penumpang yang akan menggunakan bus untuk tujuan tertentu dipastikan harus merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, setelah dipastikan beroperasi kembali, angkutan bus pun akan menaikan tarifnya mengikuti kebijakan protokol kesehatan yang mewajibkan kapasitas bus maksimal 50%.
Kementerian Perhubungan telah mengoperasionalkan kembali angkutan massal di daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dengan sejumlah ketentuan. Di Kota Jogja, khususnya Terminal Giwangan, kebijakan ini belum terlihat banyak dampaknya.