Polri Ingatkan Penyebar Hoaks Terancam Pidana 10 Tahun Penjara
Jangan main-main dengan hoaks. Polri mengancam akan mempidanakan masyarakat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika meneruskan berita bohong atau hoaks baik di media sosial maupun di layanan pesan instan Whatsapp.