Guru Honorer di Jakarta Gugat Tjahjo Kumolo. Kasus Apa?
Guru Honorer di SMPN 84 Koja, Jakarta Utara, Sugianti, 43, menggugat perdata Menteri Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Tjahjo Kumolo, dengan nominal ganti rugi Rp5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.