Selain Apartemen, Izin Toko di Jogja Akan Dikaji Pemkot
Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja mengaku akan mencermati proses perizinan pembangunan toko di wilayahnya selain bangunan hotel dan apartemen.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja mengaku akan mencermati proses perizinan pembangunan toko di wilayahnya selain bangunan hotel dan apartemen.
Pemerintah Kota Jogja mengaku telah menerima belasan aduan dari masyarakat berkaitan dengan izin pembangunan hotel yang terindikasi bermasalah. Saat ini terhadap izin tersebut tengah dilakukan pencermatan ulang.
Perseroan Perorangan menciptakan kemudahan berusaha bagi usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usaha. Kemudahan-kemudahan ini, terutama dalam perizinan ini merupakan bagian dari Undang-undang no 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja menemukan 30 tiang fiber optik tidak berizin alias ilegal di sekitar Wirobrajan dan Rejowinangun. Temuan ini berasal dari operasi bersama penegakan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
Sedikitnya 9 baliho di Bantul rawan roboh. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul terus menertibkan baliho yang tidak memiliki izin maupun baliho yang rawan roboh serta membahayakan.
Baliho setinggi 22 meter yang ambruk di simpang empat jalan Affandi-Ring Road Utara, Kalurahan Condongcatur (Concat), Kapanewon Depok pada Rabu (12/1/2022) siang ternyata tidak berizin alias ilegal. Pemkab Sleman pun memberi peringatan kepada pemilik.
Pemkab Sleman terus berupaya meningkatkan pelayanan bagi masyarakat. Salah satu upaya tersebut dilakukan dalam memberikan kemudahan pelayanan perizinan melalui pengembangan sistem online Sistem Perizinan Online Sleman (Sinom).
Pemkab Kulonprogo bertekad membuka peluang bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan izin usaha dengan mudah. UMKM dinilai menjadi sektor yang terpukul imbas pandemi Covid-19 ditambah dengan penerapan PPKM berjenjang.
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Bantul mengklaim sempat mengeluarkan surat imbauan penghentian sementara pembangunan Little Tokyo di RT05 Gunung Cilik, Muntuk, Dlingo.
Jumlah dinas yang dijadwalkan bertemu dengan Komisi C DPRD Bantul pada pekan ini untuk membahas berdirinya hotel dan restoran Little Tokyo di RT 5 Gunung Cilik, Muntuk, Dlingo, Bantul, yang belum mengantongi izin, terus bertambah.