Ribuan Warga DIY yang Gagal ke Tanah Suci Bisa Tarik Dana Haji
Ribuan warga DIY yang batal naik haji tahun ini bisa menarik dana haji yang telah disetorkan.
Ribuan warga DIY yang batal naik haji tahun ini bisa menarik dana haji yang telah disetorkan.
Kementerian Agama menjelaskan prosedur penarikan setoran dana pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) setelah pemerintah memutuskan membatalkan pemberangkatan jamaah haji ke Tanah Suci tahun 2020 karena pandemi Covid-19 belum sepenuhnya reda.
Kementerian Agama Kantor Wilayah (Kanwil) DIY memastikan sebanyak 2.989 jemaah asal DIY batal berangkat haji. Kepastian tersebut menyusul Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No.494/2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Hari pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020 M.
Sebanyak 927 jemaah haji di Bantul gagal berangkat ke Tanah Suci menyusul keluarnya Keputusan Menteri Agama (KMA) 494/2020 tentang pembatalan badah haji 2020 karena pandemi Covid-19.
Pimpinan Pengurus Muhammadiyah menyambut baik keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun ini. Muhammadiyah menilai, kebijakan tersebut sudah tepat.
Keputusan Menteri Agama RI Fachrul Razi membatalkan ibadah haji pada 2020 ini membuat DPR RI bersikap. Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto akan memanggil Menag dalam rapat kerja pada Kamis (4/6/2020) pekan ini.
Dengan dikeluarkannya kebijakan pembatalan keberangkatan haji tahun 2020, maka bagi jemaah reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) akan berhaji pada 1442 Hijriah atau 2021.
Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan bahwa pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun 2020/1441 Hijriah bukan yang pertama kali dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.
Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji pada musim haji 2020/1441 Hijriah karena pertimbangan pandemi Covid-19. Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi.
Pelaksanaan ibadah haji 2020 masih belum jelas karena Pemerintah Arab Saudi masih menerapkan lockdown demi memutus penyebaran Covid-19.