Akad Nikah di Luar KUA Sudah Diperbolehkan, Ini Ketentuannya
Masyarakat kini bisa melakukan akad nikah di luar KUA. Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada masa pandemi Covid-19. SE tersebut diterbitkan pada 10 Juni 2020.