Penumpang KA dari Daerah Level 3 & 4 Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin & Hasil PCR
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 58 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.