Belum New Normal, Penumpang KA Reguler Terus Meningkat
Sejak mulai dibuka pada 12 Juni 2020, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatatkan pergerakan volume penumpang Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal Reguler meningkat hingga 49 persen.
Sejak mulai dibuka pada 12 Juni 2020, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatatkan pergerakan volume penumpang Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal Reguler meningkat hingga 49 persen.
Penumpang tak berjarak, berdesakan, dan berisiko tertular virus corona penyebab Covid-19.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi karya Sumadi mengaku terus bekerja secara intensif guna menyiapkan sektor transportasi di tengah pandemi Covid-19 dan masa transisi ini.
Joni Martinus, VP Public Relations KAI, mengungkapkan penumpang ditolak pada kereta api (KA) jarak jauh didominasi tidak adanya surat keterangan bebas Covid-19.
Puluhan orang di seluruh stasiun di wilayah Daops VII Madiun ditolak naik kereta api. Sebab, ini tidak memiliki dokumen kesehatan yang menjadi persyaratan untuk naik KA selama pandemi Covid-19.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 kembali mengoperasikan kereta api (KA) reguler jarak jauh secara bertahap untuk melayani masyarakat menuju Jakarta. Salah satu rute yang dioperasikan adalah KA Bengawan relasi Purwosari-Pasar Senen yang juga akan berhenti di beberapa stasiun, mulai Minggu (14/6/2020).
PT Kereta Api Indonesia (KAI) memprediksi akan terjadi lonjakan jumlah penumpang pada awal pekan depan. Hal itu seiring dengan banyaknya perusahaan dan instansi pemerintah yang telah menerapkan bekerja dari kantor (work from office)
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI sudah menentukan syarat dan protokol baru guna menjaga masyarakat tetap produktif dan terhindar dari Covid-19.
Sebagian kereta api (KA) jarak jauh dari dan menuju Jogja sudah beroperasi mulai Jumat (12/6/2020) ini. Sejumlah persyaratan wajib dipenuhi penumpang yang akan naik sepur.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 memberangkatkan delapan penumpang dengan Kereta Api (KA) Sritanjung melalui Stasiun Lempuyangan, Jumat (12/6/2020) pagi. Satu penumpang ditolak karena tidak memenuhi persyaratan naik KA reguler ini.