PPDB SMP 2022: Kota Jogja Kurangi Kuota Jalur Zonasi
Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMP negeri di Kota Jogja tahun ajaran 2022/2023 terjadi pengurangan kuota untuk zonasi wilayah menjadi 15 persen dari sebelumnya 20 persen.
Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMP negeri di Kota Jogja tahun ajaran 2022/2023 terjadi pengurangan kuota untuk zonasi wilayah menjadi 15 persen dari sebelumnya 20 persen.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Jogja mencatat kenaikan pengurusan perpindahan alamat domisili di wilayahnya pada masa dan menjelang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023.
Pemerintah Kabupaten Bantul menambah kuota jalur prestasi menjadi 30 persen pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022, dibanding dengan PPDB tahun ajaran sebelumnya yang sebanyak 25 persen.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bantul menyebut pemantauaan domisili calon siswa dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP jalur zonasi dilakukan berdasarkan database kependudukan. Tren perpindahan penduduk menjelang PPDB pun tak signifikan.
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Bantul menyebut sekolah wajib menerima siswa dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari jalur zonasi dengan radius 500 meter. Namun demikian, siswa yang boleh diterima tersebut wajib berdomisili minimal setahun dalam radius 500 meter dengan sekolah.
Disdikpora DIY menyatakan salah satu ketentuan teranyar yang masuk dalam juknis penerimaan peserta Didik baru (PPDB) 2022 adalah pendaftar yang tinggal radius 300 meter dari sekolah otomatis bisa lolos lewat jalur zonasi. Aturan penilaian akreditasi sekolah juga diturunkan dari 10% menjadi 5% di tahun ini.
Disdikpora DIY akan segera menerbitkan petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK.
Kepala Dinas Pendidikan Sleman, Ery Widaryana, menjelaskan meski petunjuk teknis masih dalam proses, pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Sleman tahun ini pada prinsipnya masih sama dengan tahun sebelumnya, termasuk dalam persentase kuota jalur PPDB.
Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) memastikan ada pengurangan bobot atau jatah jalur zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini sebesar 5%. Jatah tersebut kemudian dialihkan ke jalur prestasi.
Sekolah Dasar Muhammadiyah Pakel Program Plus (SD MP3) Jogja menggelar kegiatan ramah tamah dengan 60 TK mitra. Kegiatan ini digelar setelah pembukaan secara resmi mengenai informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022/2023 pada 1 September lalu.