PPDB SMA/SMK Negeri di DIY Dibuka 21 Juni, Ini Jadwal Lengkapnya
Rangkaian proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri di DIY untuk Tahun Ajaran 2022/2023 dimulai pada 21 Juni 2022.
Rangkaian proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri di DIY untuk Tahun Ajaran 2022/2023 dimulai pada 21 Juni 2022.
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP di Bantul akan mulai dibuka pada 20 Juni mendatang.
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Jogja menyebut, masalah domisili dan kependudukan masih jadi masalah yang banyak diadukan oleh orang tua murid dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayahnya.
Bahkan, untuk kelas KKO, animo pendaftarnya membeludak. Padahal KKO di Bantul sudah di tambah di satu sekolah.
Dibuka sejak sepekan lalu, posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul mulai ramai didatangi sejumlah wali peserta didik.
Sebanyak 1.196 pelajar dari luar DIY akan mengikuti Asesmen Standar Pendidikan Daerah (ASPD) sebagai salah satu syarat untuk mendaftar sebagai peserta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022.
Disdikpora DIY memastikan jalur siswa miskin sepenuhnya akan menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022. Pendaftar yang berasal dari keluarga DTKS secara otomatis akan lolos jika kuota masih memenuhi.
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) mulai menyiapkan posko layanan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022. Berpusat di Kantor Disdikpora Bantul, sejumlah aduan akan dipisah dalam ruangan berbeda untuk mempercepat layanan.
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Bantul meminta masyarakat untuk tidak khawatir tidak kebagian sekolah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini khususnya untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP) dan sederajat. Karena jumlah kuota SMP negeri dan sederajat melebihi lulusan sekolah dasar (SD) dan sederajat.
Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMP negeri di Kota Jogja tahun ajaran 2022/2023 terjadi pengurangan kuota untuk zonasi wilayah menjadi 15 persen dari sebelumnya 20 persen.