Begini Keberlanjutan Ekspor ke AS Menurut Disperindag DIY
Harianjogja.com, JOGJA— Tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia sebesar 19% berlaku pada 7 Agustus 2025. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdaganga
Harianjogja.com, JOGJA— Tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia sebesar 19% berlaku pada 7 Agustus 2025. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdaganga
Disperindag DIY, menyebut terjadi perbedaan kondisi ekspor setelah tarif impor Donald Trump ini berlaku.
Penjajakan bisnis merupakan jembatan penting agar pelaku UMKM tidak sebatas mengenal pasar global, tetapi juga mampu mencatatkan transaksi dari ekspor.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar dialog dengan para pelaku Industri Furniture, Kerajinan, dan Tekstil DIY di Kantor OJK DIY pada
Harianjogja.com, JOGJA—Tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia sebesar 19% akan segera berlaku pada 7 Agustus 2025. Menanggapi hal ini Kepala Dina
Badan Pusat Statistik (BPS) DIY mencatat secara kumulatif neraca perdagangan barang DIY Januari–Juni 2025 surplus 180,51 juta dolar AS.
Donald Trump mengumumkan telah tercapai kesepakatan tarif impor, dari 32% menjadi 19% mulai 1 Agustus 2025.
Amerika Serikat dan Indonesia telah bersepakat membebaskan produk-produk ekspor utama dari AS ke Indonesia dengan tarif alias 0 persen. Sementara, Indonesia aka
Pelaku usaha ekspor di Bantul menyambut positif kebijakan penurunan tarif impor ke Amerika Serikat dari 32 persen menjadi 19 persen.
Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump mengumumkan telah tercapai kesepakatan tarif impor sebesar 19% untuk Indonesia dan tarif 0%