Kanwil Kemenkumham DIY Genjot Kualitas SDM untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Seluruh aparat di jajaran Kantor Imigrasi Jogja diharapkan terus meningkatkan kinerja dan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Seluruh aparat di jajaran Kantor Imigrasi Jogja diharapkan terus meningkatkan kinerja dan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Pelaksanaan ibadah puasa tidak menganggu layanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bantul
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Gunungkidul No.060/2018 tentang Pelaksanaan Jam Kerja Selama Ramadan 1439 Hijriyah. Disdukcapil pun menjadi salah instansi pemerintah di Gunungkidul yang terimbas surat tersebut. Jika sebelumnya layanan pengurusan administrasi kependudukan ditutup hingga 15.00 WIB, kali ini jam operasional layanan hanya buka sampai 14.30 WIB.
Menanggapi permintaan Mendikbud agar Tampin memperpanjang jam operasional, Afi mengatakan saat ini masih melakukan kajian internal. Kajian juga terkait dengan kesiapan sumber daya manusia (SDM) dan efektivitas Tampin kalau buka sampai malam hari.
Ketua ORI DIY, Budhi Masthuri mengatakan KP4 merupakan kepanjangan tangan dari ORI DIY di tingkat kabupaten. Dia mengatakan ORI DIY memang memiliki partner kerja yang ia sebut sebagai Sahabat Ombudsman.
Salah satu yang menjadi perhatian terkait ruang laktasi terlampau jauh dari ruang tunggu sehingga saat menyusui orangtua pasien tidak dapat mendengar panggilan dari tempat informasi.
Seorang warga yang tak puas dengan pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandarlampung melampiaskan kekesalannya
Komisioner Bidang Advokasi Edukasi dan Sosialisasi Komisi Informasi DIY Suharnani Listiana mengatakan lembaganya kini tengah membuat standar layanan dan prosedur warga desa mencari informasi dan pelayanannya. Layanan serupa hanya ada di Jatim dan NTB.
Ketua Komisi Informasi DIY Hazwan Iskandar Jaya mengatakan selama 2016 misalnya dari 17 sengketa yang ditangani, sekitar 78% kasus berada di desa. Sedangkan pada 2017 ada satu kasus yang melibatkan desa.
Ketua Komisi Informasi DIY Hazwan Iskandar Jaya mengatakan keterbukaan dan transparansi informasi menjadi bagian penting dari demokrasi. Berdasarkan UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat bisa memperoleh akses informasi dari badan-badan atau lembaga-lembaga publik. Bagi siapapun yang akses informasinya dihambat, warha bisa melaporkan ke Komisi Informasi.