Satpol PP Trenggalek Belajar pada Satpol PP DIY soal Penerapan Jabatan Fungsional
Sebanyak 12 orang anggota Satpol PP Kabupaten Trenggalek belajar kepada Satpol PP DIY soal penerapan jabatan fungsional petugas Satpol PP.
Sebanyak 12 orang anggota Satpol PP Kabupaten Trenggalek belajar kepada Satpol PP DIY soal penerapan jabatan fungsional petugas Satpol PP.
Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo menciduk gerombolan pengamen yang meresahkan masyarakat. Penangkapan ini dilakukan di kawasan Alun-alun Wates, Minggu (31/3/2019) pagi.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menertibkan reklame yang menyalahi aturan pemasangan, Rabu (20/3/2019) di sekitar Jln Kaliurang KM.7. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak tujuh reklame yang dipasang tidak sesuai ketentuan dicopot.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo mengintensifkan penertiban reklame yang dianggap melanggar karena maraknya iklan-iklan, terutama tanah kaveling, di jalanan.
Satuan Polisi Pamong Praja Kulonprogo bersama Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kulonprogo menggelar penertiban terhadap sejumlah gelandangan dan pengemis (gepeng) di kawasan Alun-Alun Wates, Kecamatan Wates, Senin (28/1/2019).
Polisi menetapkan seorang pemulung berinisial AM sebagai tersangka terkait kericuhan antara petugas Satpol PP dengan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Sejumlah pengemis, pengamen dan gelandangan berhasil ditertibkan oleh Satpol PP DIY awal pekan ini. Dari sembilan orang pengemis, pengamen dan gelandangan yang terjaring ada pengemis yang kedapatan memiliki tabungan sebanyak Rp13 juta.
Kepala Satpol (Kasatpol) PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko menyampaikan kekesalannya dengan kebijakan baru yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, terkait larangan parkir bagi kendaraan milik PNS di Gedung DPRD Jakarta . Yani menganggap kebijakan itu tanpa sosialisasi terlebih dahulu.
Sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja Kulonprogo menggelar agenda pembersihan spanduk dan banner tak berizin di tepian jalan umum Jalan Perwakilan, Kecamatan Wates, Kamis (21/6/2018) pagi tadi.
Menurut pantauan Forum Pemantau Pakta Integritas Independen (Forpi) Kota Jogja sampai saat ini reklame tanpa izin dan melanggar aturan penataan terus bertambah setiap harinya. Saat ini hampir 95% reklame di Jogja tidak berizin. Oleh karena itu, Forpi menyayangkan ketidaktegasan kinerja Satpol PP yang terkesan tebang pilih dalam menertibkan reklame tanpa izin.