Puluhan Reklame Ilegal di Kota Jogja Dibongkar Satpol PP
Satpol PP Kota Jogja membongkar 30 reklame tak berizin hingga akhir 2025 sesuai Perda Penyelenggaraan Reklame.
Satpol PP Kota Jogja membongkar 30 reklame tak berizin hingga akhir 2025 sesuai Perda Penyelenggaraan Reklame.
Satpol PP DIY petakan titik rawan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, lakukan patroli intensif di gereja, pusat keramaian, dan kawasan wisata.
Satpol PP DIY mengandalkan Jaga Warga sebagai garda terdepan pengamanan libur Nataru demi ketertiban dan kenyamanan wisatawan.
Satpol PP Bantul siapkan hampir 100 personel untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru, termasuk pemantauan Dlingo, Parangtritis, dan gereja-gereja.
Satpol PP Bantul tertibkan 70 spanduk dan reklame ilegal. Penertiban fokus spanduk melintang yang rawan jatuh dan melanggar Perda.
Sejak Januari hingga awal November 2025, tercatat sebanyak 1.961 spanduk dan rontek berhasil diturunkan dari berbagai lokasi di wilayah Bantul.
Dua warga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp200 ribu setelah terbukti melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2019.
Satpol PP Kabupaten Bantul bersama unsur Bea Cukai Yogyakarta berhasil menyita ribuan batang rokok tanpa cukai dalam operasi penegakan hukum di wilayah Kretek.
“Kebanyakan [penyelenggara reklame] beritikad baik, membongkar sendiri [reklame] daripada dibongkar Satpol PP [Kota Jogja],” ujarnya.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja terus menyosialisasikan bahaya rokok ilegal kepada masyarakat, khususnya para pemilik warung, di wilayahnya.