Satpol PP Bantul Tertibkan 26 Reklame Ilegal di Tiga Kapanewon
Petugas Satpol PP Kabupaten Bantul kembali menertibkan puluhan reklame yang melanggar aturan.
Petugas Satpol PP Kabupaten Bantul kembali menertibkan puluhan reklame yang melanggar aturan.
Satpol PP Bantul menertibkan 525 reklame melanggar Perda 10/2020 di berbagai wilayah Bantul, termasuk spanduk, rontek, dan baliho kecil.
Satpol PP Jogja menegaskan belum menyita dagangan pedagang sate yang menangis histeris saat penertiban di kawasan Malioboro.
Meta deskripsi: Satpol PP Bantul menertibkan reklame tanpa izin di sejumlah titik strategis demi ketertiban dan optimalisasi pajak daerah.
Satpol PP Kota Jogja membongkar 30 reklame tak berizin hingga akhir 2025 sesuai Perda Penyelenggaraan Reklame.
Satpol PP DIY petakan titik rawan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, lakukan patroli intensif di gereja, pusat keramaian, dan kawasan wisata.
Satpol PP DIY mengandalkan Jaga Warga sebagai garda terdepan pengamanan libur Nataru demi ketertiban dan kenyamanan wisatawan.
Satpol PP Bantul siapkan hampir 100 personel untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru, termasuk pemantauan Dlingo, Parangtritis, dan gereja-gereja.
Satpol PP Bantul tertibkan 70 spanduk dan reklame ilegal. Penertiban fokus spanduk melintang yang rawan jatuh dan melanggar Perda.
Sejak Januari hingga awal November 2025, tercatat sebanyak 1.961 spanduk dan rontek berhasil diturunkan dari berbagai lokasi di wilayah Bantul.