Buang Sampah Sembarangan di Bantul, 2 Warga Kena Denda Rp200.000
Dua warga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp200 ribu setelah terbukti melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2019.
Dua warga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp200 ribu setelah terbukti melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2019.
Satpol PP Kabupaten Bantul bersama unsur Bea Cukai Yogyakarta berhasil menyita ribuan batang rokok tanpa cukai dalam operasi penegakan hukum di wilayah Kretek.
“Kebanyakan [penyelenggara reklame] beritikad baik, membongkar sendiri [reklame] daripada dibongkar Satpol PP [Kota Jogja],” ujarnya.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja terus menyosialisasikan bahaya rokok ilegal kepada masyarakat, khususnya para pemilik warung, di wilayahnya.
Satpol PP) Kabupaten Bantul kembali menggelar operasi penertiban terhadap keberadaan pengamen dan pengemis di sejumlah lokasi.
Penertiban peredaran minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol) ilegal di Kabupaten Sleman ditempuh lewat berbagai cara.
Kehadiran Jaga Warga di DIY tak terkecuali di Sleman memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan masyarakat terdekat.
Hingga Mei 2025, Satpol PP Kota Jogja Menyita Ratusan Rokok Ilegal yang Masih Beredar di Warung Kelontong
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul meningkatkan patroli guna menjaga ketertiban umum, terutama dalam mengantisipasi keberadaan gelandangan
Satpol PP Kota Jogja menertibkan pondokan-pondokan yang melanggar aturan termasuk kos-kosan tanpa plang dan kos campur atau kos LV