31 Orang Diproses Hukum karena Buang Sampah Sembarangan di Jogja, Kebanyakan di Kusumanegara
Sebanyak 31 warga Jogja diproses hukum Satpol PP lantaran membuang sampah sembarangan pada awal September ini.
Sebanyak 31 warga Jogja diproses hukum Satpol PP lantaran membuang sampah sembarangan pada awal September ini.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain layang-layang di jalan, utamanya jalan raya.
Pengawasan dan penertiban alat peraga kampanye (APK) untuk Pemilu 2024 bakal dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Sleman setelah penetapan daftar calon tetap (DCT
Satpol PP DIY kini memperluas penertiban penggunaan tanah tanpa izin. Selain tanah kas desa, pemanfaatan Sultan Grond tanpa izin juga ditertibkan.
Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menemukan pentingnya generasi muda kini memahami sejarah kebangsaan.
Ketua DPRD DIY, Nuryadi menilai program jaga warga tidak hanya berperan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pasalnya, juga bisa ikut menyukseskan pemilu
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menjelaskan jaga warga berperan dalam mewujudkan lima hal di wilayah setempat.
Satpol PP Sleman menertibkan sejumlah PKL di Kapanewon Mlati dan Seyegan karena berjualan di daerah milik jalan (damija).
Pembangunan di Kulonprogo yang kian masif dinilai bisa memicu timbulnya potensi gesekan atau letupan kecil.
Satpol PP DIY juga menutup kafe dan playground yang terletak tepat di selatan SPBU Sariharjo serta sebuah kos eksklusif di Kalurahan Wedomartani, Ngemplak.