Penghapusan Pendidikan Pancasila dalam Kurikulum Wajib Dikritik Keras
Penghapusan Pendidikan Pancasila sebagai materi dan muatan wajib kurikulum mulai dari jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan disayangkan sejumlah kalangan, salah satunya Pusat Studi Pancasila (PSP) UGM.