Pemda DIY Tak Kabulkan Permintaan Pemkot Jogja soal Penambahan Kuota Buang Sampah di Piyungan
Pemda DIY mengaku akan menahan untuk sementara waktu rencana permintaan penambahan kuota pembuangan sampah ke TPA Piyungan dari Pemkot Jogja
Pemda DIY mengaku akan menahan untuk sementara waktu rencana permintaan penambahan kuota pembuangan sampah ke TPA Piyungan dari Pemkot Jogja
Beberapa depo sampah di Kota Jogja tampak menggunung. Menindaklanjuti kondisi itu, DLH Jogja akan melakukan percepatan revitalisasi lokasi pengolahan sampah
Satpol PP Gunungkidul menyampaikan bahwa sampah alat peraga kampanye (APK) masih berada di Gudang Satpol PP.
Pengelolaan sampah yang baik merupakan salah satu upaya untuk menjaga Bumi agar tetap lestari. Pengelolaan sampah juga harus dilakukan secara mandiri.
DPAD DIY kembali menggelar bedah buku berjudul Cara Mengelola Sampah Mandiri Bersama Komunitas. Lokasi bedah buku pada Senin (19/2/2024).
Depo Sampah Pengok yang berlokasi di Kelurahan Demangan, Kemantren Gondokusuman, Kota Jogja tampak menggunung dari depan hingga belakang, Senin siang (19/2).
Sedikitnya 160 ton sampah alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 masih tersimpan di gudang
aliran sungai yang tersumbat sampah berpotensi menimbulkan luapan hingga menggenangi permukiman maupun lahan pekarangan bila terjadi hujan
Pemkab Bantul mulai menerapkan proses yustisi bagi pembuang sampah liar pada Kamis (15/2/2024) di Pengadilan Negeri Bantul.
Penanganan sampah di Kota Jogja diusulkan ke arah berbasis gerakan ketimbang program. Melalui gerakan penanganan sampah diharapkan dapat