30 Pembuang Sampah Sembarangan di Jogja Divonis Denda Rp400.000
Sidang tindak pidana ringan (tipiring) dalam kasus pembuangan sampah sembarangan memutuskan sebanyak 31 orang terdakwa bersalah, Rabu (6/9/2023).
Sidang tindak pidana ringan (tipiring) dalam kasus pembuangan sampah sembarangan memutuskan sebanyak 31 orang terdakwa bersalah, Rabu (6/9/2023).
Pemerintah Kabupaten Sleman tetap mengandalkan TPA Piyungan, setelah tempat tersebut kembali dibuka.
Jumlah biopori di Kota Jogja terus meningkat, sebelumnya pada Agustus lalu mencapai 16 ribu titik, sekarang jadi 23 ribu titik.
Pemkab Sleman batal membuat Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) baru usai penghentian operasional TPSS Tamanmartani.
Proses pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Sleman terus dikebut. Paling anyar, waktu penggarapan TPST coba dipangkas
TPA Piyungan akan segera dibuka setelah 1,5 bulan ditutup. Merespons hal ini, Pemkab Bantul tetap mengarahkan pengelolaan sampah dilakukan di tingkat kalurahan.
Sebanyak 31 warga Jogja diproses hukum Satpol PP lantaran membuang sampah sembarangan pada awal September ini.
Penggunaan teknologi pengolahan sampah di wilayah DIY baik kabupaten maupun kota diperkirakan bakal dilakukan akhir tahun.
Sat Pol PP Kabupaten Bantul menemukan banyak titik pembuangan sampah ilegal yang bermunculan di wilayahnya sejak masa darurat sampah diberlakukan
Pemerintah Kalurahan (Pemkal) Sendangsari, Minggir, Sleman memastikan tahapan pembangunan TPST di Padukuhan Denokan akan dimulai akhir September 2023.