Tempat Pengolahan Sampah di Bantul Diminta Tingkatkan Pendapatan Saat Jadi BULD
Bambang mengaku tahun lalu menargetkan agar tempat pengolahan sampah mampu menghasilkan Rp1,8 miliar dari retribusi sampah.
Bambang mengaku tahun lalu menargetkan agar tempat pengolahan sampah mampu menghasilkan Rp1,8 miliar dari retribusi sampah.
Pemilik lahan yang dijadikan penampungan sampah ilegal di Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kulonprogo.
Pemkab Gunungkidul berencana mengubah pengolahan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Wukirsari, Baleharjo menjadi TPST penghasil keripik sampah.
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul angkat bicara terkait banyaknya sampah yang bertebaran di kawasan Stadion Sultan Agung (
Meski anggaran bakal diefisiensi, ada sejumlah program yang akan menjadi skala prioritas.
Kelurahan Gunungketur, Pakualaman, memulai pengelolaan sampah dengan penggerobak. Masyarakat diwajibkan memilah sampahny
Dengan sistem pengelolaan sampah semacam ini diharapkan tak ada lagi alasan bagi warga untuk membuang sampah di tepi-tepi jalan.
Tempat penampungan sampah ilegal di Padukuhan Sawahan, Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur tetap beroperasi meski sudah ditegur warga hingga Pemkab Kulonprogo.
Pemkot Jogja terus berupaya menangani masalah sampah, termasuk pelanggaran sampah liar.
Pemkab Gunungkidul berencana memroduksi keripik sampah atau Refuse Derived Fuel (RDF) di TPAS Wukirsari di Padukuhan Wukirsari, Baleharjo, Wonosari.