Pemkab Bantul Mulai Kirim RDF Hasil TPST Dingkikan ke Cilacap
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul resmi mengirimkan sebanyak 20 ton refused derived fuel (RDF) hasil olahan TPST Argodadi, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul resmi mengirimkan sebanyak 20 ton refused derived fuel (RDF) hasil olahan TPST Argodadi, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul
Ditandai dengan prosesi pemecahan kendi, oleh Pjs. Bupati Bantul, Adi Bayu Kristanto didampingi Direktur Utama PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI), Asri Mukhta
DLH Kota Jogja mencatat setidaknya ada 12 ton hasil event WJNC. Kabid Pengelolaan Persampahan DLH Kota Jogja Ahmad Haryoko menjelaskan kebanyakan sampah plastik
Kelurahan Warungboto bekerjasama dengan PPK Ormawa Humanika Universitas Akprind Indonesia membuat website trashoo.com.
Pemda DIY menyebut Pemkot Jogja selaku penyelenggara mampu mengatasi sampah WJNC secara mandiri dan telah dibersihkan oleh petugas.
Pengolahan sampah organik selain dapat dibuat kompos untuk pupuk juga bisa diolah dengan membuat lubang-lubang biopiri.
Dinas Lingkungan Hidup Sleman membuat larangan pembuangan sampah organik ke TPST. Hal ini tertuang dalam Edaran No:058/2275 yang berlaku mulai 1 Oktober 2024.
Pemkab Kulonprogo akan menggunakan teknologi baru untuk mengelola sampah yang terpusat di TPA Banyuroto dengan model thermal.
Dinas Lingkungan Hidup Sleman mengakui operasional TPST Sendangsari, Minggir belum maksimal. Selain masih bermasalah dengan bau, pengolahan juga belum optmimal.
Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo, Kasihan terus menyempurnakan keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse dan Recycle (TPS3R) Resik Tenan.