Tilang Elektronik Berlaku di DIY, tetapi Belum untuk Pelat Luar Provinsi
Pengguna kendaraan bermotor di DIY harus lebih menaati peraturan lalu lintas. Sebab, Polda DIY resmi memberlakukan sistem penegakan lalu lintas yang dinamai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai Kamis (13/8/2020) besok. Namun, pada tahap pertama ini Polda DIY baru bisa melakukan penegakan hukum terhadap kendaraan yang berpelat Provinsi DIY.