Tol Cipali KM 122 Ambles dan Retak, Ini Hasil Analisis Penyebabnya
Jalan Tol Cipali ambles arah Jakarta tepatnya di Km 122+400 bermula dari keretakan jalan. Tol Cipali amblas karena pergerakan tanah.
Jalan Tol Cipali ambles arah Jakarta tepatnya di Km 122+400 bermula dari keretakan jalan. Tol Cipali amblas karena pergerakan tanah.
Dony mengimbau agar masyarakat dapat berhati-hati dan mengikuti arahan dari petugas kepolisian di lapangan.
Dari 294 bidang terdampak pembangunan jalan tol Jogja-Solo di Dusun Kadirojo 2 dan Tamanggal 2, Purwomartani, Kalasan, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) baru menyalurkan pembayaran ganti kerugian bagi 87 bidang pemilik lahan.
Sekretaris Pengadaan Lahan Jalan Tol Kanwil BPN DIY, Syamsul Bahri mengatakan seluruh proses pembayaran ganti kerugian lahan untuk jalan tol Jogja-Solo semuanya ditentukan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Pemilik sawah yang tergusur Tol Jogja-Solo yang sudah memperoleh pembayaran uang ganti rugi dilarang menanam di laha mereka. Lahan yang sudah diberi ganti rugi wajib dikeringkan.
Di tengah pembayaran uang ganti rugi lahan terdampak jalan tol Solo-Jogja di Kecamatan Polanharjo, muncul sejumlah spanduk protes terkait penetapan uang ganti rugi. Spanduk itu muncul di beberapa lokasi di Kecamatan Karanganom, dalam beberapa waktu terakhir.
Rencana pencairan ganti kerugian tol Jogja Solo dilanjutkan pada Senin (8/2/2021) pekan depan. Pembayaran ganti kerugian tetap dilakukan secara bertahap.
Terkait perkembangan jalan tol Jogja-Bawen, Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menjelaskan karena Izin Penetapan Lokasi (IPL) sudah terbit, maka saat ini menunggu proses pemasangan patok untuk kemudian Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil DIY melakukan pengukuran dan pembebasan tanah.
Kenaikan tarif tersebut diusulkan dibagi menjadi empat klaster waktu.
Ganti rugi lahan terdampak jalan tol Solo-Jogja di Desa Sidoharjo, Kecamatan Polanharjo, belum cair untuk empat pemilik lahan. Padahal, pada Selasa (2/2/2021), pemilik 85 bidang lahan terdampak lainnya di desa tersebut sudah memperoleh uang ganti rugi secara serentak.