Nusron Wahid Sebut Girik Tidak Berlaku Setelah Semua Tanah di Suatu Kawasan Bersertifikat
"Ketika suatu kawasan sudah dinyatakan lengkap, sudah terpetakan siapa pemiliknya, dan sudah ada sertifikatnya, girik otomatis tidak berlaku lagi,"
"Ketika suatu kawasan sudah dinyatakan lengkap, sudah terpetakan siapa pemiliknya, dan sudah ada sertifikatnya, girik otomatis tidak berlaku lagi,"
Makam Karanggeneng di Padukuhan Klampis, Kalurhan Tanjungharjo, Kapanewon Nanggulan diperluas berkat wakaf yang diberikan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan percepatan sertifikasi tanah-tanah wakaf dan rumah ibadah pada tahun 2025.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan lahan seluas kurang lebih 44 ribu hektare bagi pembangunan untuk kepentingan
Setelah melalui proses panjang dua pihak yang terlibat dalam konflik agraria antara Sate Legendaris Kaliurang Pak Parto dengan Badan Usaha milik Daerah (BUMD) D
Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang dilakukan BPN Kulonprogo sukses mencapai target yaitu 500 bidang tanah.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI)
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut serta dalam mendukung program pemerintah melalui penyediaan tanah bagi kepentingan
Hingga saat ini, masih ada sekitar 1,3 juta hectare tanah milik negara berstatus “liar”.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menghadiri Rapat Kabinet Paripurna di Istana Negara pada Rabu (6/11/2024