Korban Kasus Tanah Kas Desa di Jogja Eco Wisata Ingin Bertemu Sultan
Paguyuban Korban Jogja Eco Wisata dalam waktu dekat berencana untuk menemui DPRD DIY dan Gubernur DIY Sri Sultan HB X.
Paguyuban Korban Jogja Eco Wisata dalam waktu dekat berencana untuk menemui DPRD DIY dan Gubernur DIY Sri Sultan HB X.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X akan menuntut pengembang yang memanfaatkan tanah kas desa (TKD) tanpa atau tidak sesuai izin dengan mendirikan hunian di atasnya.
Nomor telepon Kepala Satpol PP DIY dikloning orang tak dikenal di tengah upaya Satpol PP menertibkan pemanfaatan tanah kas desa.
Berdasarkan laporan yang diterima KLBH UP 45, sejumlah korban tergiur dengan HGB yang ditawarkan pengembang.
Tersangka mafia tanah kas desa, Robinson Saalino mengajukan pra pradilan. Sidang pra pradilan Robinson dilakukan perdana pada Rabu (24/5/2023).
Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi (UP) 45 telah menerima 189 laporan pembeli hunian diatas tanah kas desa (TKD).
Untuk mendalami perkara pemanfaatan TKD tanpa izin, Kejati DIY melakukan pemeriksaan handphone tersangka RS dan AS dengan menggandeng ahli digital forensik.
Hingga kini berkas perkara dengan tersangka RS telah diserahkan ke penuntut umum, sedangkan perkara tersangka AS masih dalam pemeriksaan saksi.
Satpol PP DIY akan melakukan penutupan terhadap dua lokasi yang memanfaatkan tanah kas desa (TKD) tanpa izin di Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Salah satu korban tanah kas desa (TKD), TF, yang membeli hunian di Jogja Eco Wisata menyampaikan pihaknya bermaksud mengajukan gugatan class action ke PN Sleman