Penyelamatan Jiwasraya oleh Holding BUMN Asuransi Bisa Timbulkan Risiko
Skema penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya bisa menimbulkan ketidakmaksimalan komitmen perseroan anggota holding.
Skema penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya bisa menimbulkan ketidakmaksimalan komitmen perseroan anggota holding.
Akhir 2019 kita dikejutkan dengan skandal perusahaan asuransi plat merah PT Jiwasraya (Persero). Kasus gagal bayar polis asuransi nasabah Jiwasraya terus bergulir bukanlah kejadian kemarin sore. Dalam kutipan kompas.com, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebut, Jiwasraya telah bermasalah sejak lama.
Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebut rapat tertutup Panitia Kerja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (29/1/2020) guna membahas langkah-langkah yang diambil demi memastikan perlindungan nasabah.
Otoritas Jasa Keungan (OJK) dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan untuk mencegah kehancuran PT Asuransi Jiwasraya dan dianggap melakukan pembiaran investasi saham.
Penyedia jasa asuransi perjalanan (Travel Insurance) mungkin tidak akan melayani klaim terkait virus corona karena kejadian tersebut sudah menjadi informasi publik.
Kantor Pelayanan Jasa Raharja Bantul akan mengembangkan sistem klaim via daring.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga tersangka Benny Tjokro bekerja sama dengan Tan Kian-konglomerat properti untuk menyamarkan aset hasil korupsi PT Asuransi Jiwasraya dalam bentuk properti.
Kasus Jiwasraya menurut Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono harusnya difokuskan pada keuangan 3 tahun terakhir, meski begitu dalam kesempatan terpisah Otoritas Jasa Keuangan memastikan permasalahan Jiwasraya telah ada semenjak 2004
Kementerian BUMN secara eksplisit mengatakan bahwa masalah Jiwasraya bermula di tahun 2006, saya juga tak merasa terganggu
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko minta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) soal kasus Jiwasraya diperiksa, dia yakin di BAP itu tak ada namanya. Moeldoko menegaskan dirinya tak terlibat kasus tersebut.