Penyelesaian Kasus Jiwasraya, Jokowi: Perlu Proses Panjang
Kasus yang sedang membelenggu PT Asuransi Jiwasraya (Persero) membuat Presiden Joko Widodo angkat bicara.
Kasus yang sedang membelenggu PT Asuransi Jiwasraya (Persero) membuat Presiden Joko Widodo angkat bicara.
Kendati 89 orang sudah diperiksa dalam tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya, sampai saat ini Kejaksaan Agung belum juga menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Bencana banjir yang terjadi awal tahun ini berpotensi meningkatkan klaim, khususnya bagiasuransi kendaraan dan properti. Untuk itu,Industri asuransi umum dinilai perlu mengantisipasi risiko banjir dari musim penghujan yang masih berlangsung.
Kejaksaan Agung telah memeriksa Kepala Pusat Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya Eldin Rizal Nasution, Senin (30/12/2019) terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.
Dia juga memiliki sederet kendaraan mewah yakni, tiga motor merek Harley Davidson, satu Mobil merek Lexus, dua Mercedes Benz, satu Toyota Alphard, dan satu Lexus Jeep dengan nilai total, Rp2.850.000.000.
Kasus dugaan korupsi di tubuh perusahaan asuransi pelat merah PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Kejaksaan Agung Republik Indonesia mencegah 10 orang.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengonfirmasi isu yang beredar bahwa Jiwasraya pernah membeli saham perusahaan dengan kode emiten ABBA tersebut. Menurut dia, pembelian saham berlangsung kira-kira pada 23 Januari 2014.
Pada Jumat (27/12/2019) pagi, Presiden Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono tiba-tiba menjadi trending di Twitter. Musababnya adalah kutipan perkataan SBY terkait kasus gagal bayar yang dialami Jiwasraya.
Terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan upaya cegah dan tangkal (cekal) terhadap 10 orang yang bakal ditetapkan sebagai tersangka di dalam kasus tersebut.
Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono merespons kasus gagal bayar asuransi Jiwasraya yang dituding bermula sejak periode pemerintahannya. SBY mempersilakan untuk menyalahkan masa lalu, jika tidak ada yang mau bertanggung jawab terhadap kasus itu.