Kompensasi Dikabulkan, 3 Korban Terorisme Peroleh Rp413 Juta
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah mengabulkan kompensasi bagi tiga korban terorisme dengan terdakwa Suherman alias Herman alias Abu Zahra sebesar Rp413,9 juta yang diputuskan pada Rabu (9/10/2019).