Hakim Vonis Bos First Travel 20 Tahun Penjara
Kasus penipuan ribuan jemaah umrah oleh biro perjalanan First Travel akhirnya berujung vonis oleh majelis hakim.
Kasus penipuan ribuan jemaah umrah oleh biro perjalanan First Travel akhirnya berujung vonis oleh majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim perkara tersebut, Suryanto membenarkan adanya kasus tersebut. Pemeriksaan setempat ini dapat dimohonkan oleh pihak yang berperkara.
Polsek Mlati menangkap dua perempuan dan seorang laki-laki yang terlibat penipuan dengan modus pembelian barang elektronik dengan bilyet giro kosong.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan senilai Rp3,2 miliar