Jual 3 Anak kepada Hidung Belang lewat Aplikasi, Tiga Warga Luar Jogja Ini Diringkus Polisi
Tiga orang luar Jogja ditangkap Polresta Jogja karena menjual dua perempuan dibawah umur untuk dijadikan pekerja seks.
Tiga orang luar Jogja ditangkap Polresta Jogja karena menjual dua perempuan dibawah umur untuk dijadikan pekerja seks.
Kasus perdagangan orang untuk prostitusi di Jogja dengan terdakwa Fatima Dwi Aryani mulai disidang pada Rabu (7/6/2023).
Maraknya prostitusi anak di Jogja yang kerap dilakukan di hotel-hotel kecil ditanggapi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY.
Open BO atau prostitusi online di Jogja dapat ditangkap polisi. Dalam Perda DIY No.18/1954 terdapat larangan dan hukuman yang bisa menjerat pelaku Open BO.
Open BO atau prostitusi online di Jogja dapat ditangkap polisi. Dalam Perda DIY No.18/1954 terdapat larangan dan hukuman yang bisa menjerat pelaku Open BO.
Lima lelaki yang berasal dari luar DIY menjual pasangannya masing-masing di Jogja lewat prositusi online.
Rumah seorang warga lansia di Desa Gatak, Kecamatan Delanggu, Klaten, dipakai untuk praktik prostitusi.
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, mengecam komplotan kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur yang diungkap Polresta Sleman baru-baru ini
Seorang cewek open BO (booking online) atau PSK asal Semarang, Jawa Tengah berinisial SRI, 32, dicekik dan diancam oleh pelanggannya sendiri lantaran kurang mem
Kepada polisi, mereka mengaku menawarkan gadis itu untuk melayani pelanggan dengan tarif Rp500.000. Kedua tersangka turut mengambil keuntungan Rp50.000-Rp100.00