Bebas Murni, Pollycarpus Ingin Kembali Mengabdikan Diri di Dunia Penerbangan
Terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto telah dinyatakan bebas murni per hari ini, Rabu (29/8/2018). Ia bebas murni setelah menjalani hukuman 8 tahun dari vonis 14 tahun penjara di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.