Sebut Surya Paloh Bermain Impor, Nasdem Akhirnya Pidanakan Rizal Ramli
DPP Partai NasDem Resmi Polisikan Rizal Ramli
DPP Partai NasDem Resmi Polisikan Rizal Ramli
Terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto telah dinyatakan bebas murni per hari ini, Rabu (29/8/2018). Ia bebas murni setelah menjalani hukuman 8 tahun dari vonis 14 tahun penjara di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Pollycarpus Budihari Prijanto, yang menjadi terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia Munir akhirnya bebas murni, Rabu (29/8/2018) siang ini. Dia sebelumnya mendapatkan bebas bersyarat sejak 28 November 2014.
Kepolisian Resor Bantul menyatakan berkas pemeriksaan tersangka kasus perusakan fasilitas Pengadilan Negeri (PN) Bantul lengkap dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan pekan ini.