Hukuman Rohadi PNS Tajir Eks Panitera PN Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara
Hukuman Rohadi si PNS Tajir diperberat dari 3,5 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.
Hukuman Rohadi si PNS Tajir diperberat dari 3,5 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.
Menurut Jaksa Agung, memberantas tindak pidana korupsi harus dilakukan secara berimbang antara pendekatan pencegahan (preventif) dan penindakan (represif). Keduanya harus saling sinergis, komplementer, terintegrasi dan proporsional.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanganan Covid-19 selesai pada akhir bulan ini. Dewan berharap raperda tersebut menjadi acuan bagi Pemda DIY dalam menangani pandemi Covid-19, termasuk penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.
Sidang terdakwa kasus satai beracun Nani Aprilia Nurjaman dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (18/10/2021) besok.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul menolak pengajuan eksepsi yang dilakukan oleh penasehat hukum terdakwa Nani Aprilia Nurjaman (25) dalam kasus satai beracun yang menjeratnya. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Bantul pada Senin (11/10/2021) siang dengan agenda pembacaan putusan sela.
tersangka kasus penistaan agama Yahya Waloni mengaku salah dan khilaf saat menyampaikan dakwah yang menyinggung kaum Nasrani.
Kivlan Zen terbukti bersalah melakukan tindak pidana, turut serta secara tanpa hak menerima, menguasai, serta menyimpan suatu senjata api dan amunisi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jogja menuntut terdakwa KAP, 16, terdakwa kasus tindak pidana kejahatan jalanan atau lazim disebut klithih Kotagede dengan hukuman satu tahun tujuh bulan penjara dalam sidang peradilan Anak Berhadapan Hukum (ABH) di Pengadilan Negeri (PN) Jogja yang berlangsung, Jumat (24/9/2021). JPU menilai bahwa tindakan terdakwa bersalah karena melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan luka berat.
Kasus satai beracun yang menewaskan Naba, 10, warga Salakan II, Bangunharjo, Sewon memasuki babak baru.
Kasus satai beracun yang menewaskan Naba, 10, warga Salakan II, Bangunharjo, Sewon memasuki babak baru.