Sah! Jokowi Resmi Teken KUHP, Berlaku Mulai 2025
Presiden Jokowi resmi menandatangani Undang-undang Nomor 1/2023 tentang KUHP dan mulai berlaku pada 2025.
Presiden Jokowi resmi menandatangani Undang-undang Nomor 1/2023 tentang KUHP dan mulai berlaku pada 2025.
Harianjogja.com, SLEMAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY paling banyak menangani kasus kejahatan siber di sepanjang tahun 2022.
Pelaku tindak pidana korporasi bakal dikenakan denda minimal Rp2 miliar dan maksimal Rp50 miliar.
Kejati DIY berencana untuk memaksimalkan denda dalam perkara tindak pidana umum setelah adanya pedoman No.7/2022 yabg dikeluarkan okeh kejagung.
Pengadilan Negeri (PN) Jogja pada tengah tahun ini telah menangani sepuluh perkara pidana anak. Sebanyak delapan perkara terkait klithih dan dua lainnya terkait narkotika. Asas perlindungan anak berhadapan dengan hukum diutamakan.
Hukuman Rohadi si PNS Tajir diperberat dari 3,5 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.
Menurut Jaksa Agung, memberantas tindak pidana korupsi harus dilakukan secara berimbang antara pendekatan pencegahan (preventif) dan penindakan (represif). Keduanya harus saling sinergis, komplementer, terintegrasi dan proporsional.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanganan Covid-19 selesai pada akhir bulan ini. Dewan berharap raperda tersebut menjadi acuan bagi Pemda DIY dalam menangani pandemi Covid-19, termasuk penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.
Sidang terdakwa kasus satai beracun Nani Aprilia Nurjaman dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (18/10/2021) besok.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul menolak pengajuan eksepsi yang dilakukan oleh penasehat hukum terdakwa Nani Aprilia Nurjaman (25) dalam kasus satai beracun yang menjeratnya. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Bantul pada Senin (11/10/2021) siang dengan agenda pembacaan putusan sela.