KKP Periksa 6 Kepala Desa Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah memeriksa enam perangkat desa terkait pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di wilayah pesisir Tangerang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah memeriksa enam perangkat desa terkait pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di wilayah pesisir Tangerang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut bahwa perusahaan swasta PT TRPN terancam sanksi soal pagar laut yang ada di perairan Bekasi, Jawa Barat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut bahwa sertifikat terbit di dua desa dari 16 desa
Nusron mengatakan bahwa pencopotan enam pegawai ini dilakukan berdasarkan hasil investigasi dan audit yang dilakukan pihaknya.
Mahfud MD mendesak agar Kejagung, KPK hingga Polri agar melakukan proses hukum terkait dengan polemik pagar laut di Tangerang.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus pemasangan pagar laut yang dianggap telah melanggar banyak undang
Nusron menjelaskan pencabutan SHGB tersebut telah dilakukan secara prosedural dan telah menempuh langkah yuridis yang benar. Mulai dari melakukan pengecekan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan penelitian terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di pagar laut
emilik pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten akan dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp18 juta per kilomet
proses pembongkaran pagar laut ini akan dilakukan secara bertahap