Menggunung! Laporan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Tembus 4.500 Sepanjang 2021
Kasus kekerasan terhadap perempuan semakin banyak yang dilaporkan. Jumlahnya menggunung alias naik berkali lipat.
Kasus kekerasan terhadap perempuan semakin banyak yang dilaporkan. Jumlahnya menggunung alias naik berkali lipat.
Pemuda 27 tahun ditemukan tak berdaya dengan kondisi penuh luka, di Kalurahan Tirtomartani, Kapanewon Kalasan, Sleman, pada Rabu (1/12/2021) malam. Ketika dibawa ke rumah sakit, nyawanya tak tertolong dalam perjalanan. Hingga kini, polisi masih menyelidiki dugaan penganiayaan ini.
Kekerasan terhadap perempuan di Kota Jogja tercatat meningkat dari 2019 sampai 2021. Dari data Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Jogja, pada 2019 terdapat 122 kekerasan terhadap perempuan dan 145 kasus pada tahun 2020. Sementara tahun 2021 sampai Oktober tercatat 175 kekerasan terhadap perempuan.
AJI meminta aparat menangkap pelaku lain selain dua terdakwa dalam kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi.
Tiga pemuda asal Boyali masing-masing berinisial AA 18 tahun, MAT 18 tahun dan AATS 19 tahun ditangkap polisi akibat membawa senjata tajam berbagai jenis di kawasan Jalan Kyai Mojo, Tegalrejo. Kepada polisi, ketiganya mengaku membawa senjata tajam dengan niat untuk membasmi kejahatan jalanan atau klitih di area Jogja.
Komnas juga merekomendasikan Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan panduan penanganan kasus KDRT.
Penolakan terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No.30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tingg kian menguat. Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Cholid Mahmud meminta kepada Mendikbud Nadiem Makarim agar mempertimbangkan aspirasi masyarakat dengen mencabut regulasi tersebut.
Universitas Gadjah Mada (UGM) membentuk tim investigasi pasca-masuknya laporan dari Laskar Mahasiswa Republik Indonesia (LAMRI), yang menyatakan salah satu mahasiswa UGM berinisial SA, diduga pernah melakukan kekerasan seksual ketika masih berkuliah di Surabaya.
Permendikbudristek 30/2021 sudah tepat dalam upaya melindungi setiap orang dari tindakan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Sebagaimana diketahui, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi mengesahkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DIY memastikan bahwa investigasi terhadap laporan kasus penganiayaan di lingkup lembaga pemasyarakatan narkotika Pakem, Sleman masih terus berlanjut. Investigasi lanjutan dari Kemenkumham DIY diklaim berjalan objektif dan siap menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terbukti menyalahi prosedur.