Bawa Kabur Anak SD ke Parangtritis, Pemuda Paliyan Gunungkidul Diringkus Polisi
Seorang pemuda berinisial VJS,19, asal Kapanewon Paliyan harus mendekam di jeruji besi. Ia diduga membawa kabur anak gadis yang masih berusia 12 tahun.
Seorang pemuda berinisial VJS,19, asal Kapanewon Paliyan harus mendekam di jeruji besi. Ia diduga membawa kabur anak gadis yang masih berusia 12 tahun.
Jajaran Polsek Panggang sedang memburu dua pelaku percobaan pencurian sepeda motor di Dusun Bolang, Girikarto, Panggang, Jumat (13/1/2023).
Penanangan kasus perlindungan anak di Gunungkidul mengalami peningkatan. Hal ini terlihat hasil Analisa dan Evaluasi (Anev) jajaran Polres Gunungkidul di 2022
Angka kriminalitas di Gunungkidul sepanjang 2022 mengalami peningkatan. Diduga peningkatan terjadi akibat makin longgarnya aktivitas di masyarakat.
Jajaran Unit Reskrim Polsek Playen mengungkap kasus penggelapan dan pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh YPH,25, asal Kalurahan Ngeposari, Semanu.
Jajaran Polsek Plyaen memburu pelaku penipuan dengan kedok sebagai anggota kepolisian. Hal ini tak lepas adanya penipuan dengan korban lansia berusia 75 tahun.
Kapolres Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah menginstruksikan jajarannya untuk meningkatkan keamanan di Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) yang menuju kawasan pantai. Langkah ini sebagai upaya menekan ganguan keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang akhir-akhir ini terjadi.
Jajaran Polres Gunungkidul terus memburu pelaku praktik gendam dengan modus pemberian bantuan sosial yang sedang marak belakangan ini. Total dalam kurun waktu satu minggu terdapat empat kejadian dengan korban rata-rata lansia.
Kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kredit Adil di Dusun Nogosari, Desa Bandung, Kecamatan Playen, dibobol kawanan maling. Alhasil, koperasi tersebut merugi Rp4 juta. Aksi pencurian itu terjadi Senin (23/3/2020).
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY membongkar praktik penambangan ilegal di Dusun Ngentak, Desa Candirejo, Kecamatan Semin. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka yakni JS, 46, warga Weru, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dan DA, 46, warga Girimulyo, Kulonprogo.