Rumah Sumar Dibobol Maling, Harta Rp5 Juta Raib
Maling beraksi di rumah Sumar, warga Dusun Wotgaleh, Desa Pilangrejo, Kecamatan Nglipar, Kamis (29/8/2019). Dalam aksinya, maling menggondol perhiasaan emas seberat 16 gram dan uang Rp400.000.
Maling beraksi di rumah Sumar, warga Dusun Wotgaleh, Desa Pilangrejo, Kecamatan Nglipar, Kamis (29/8/2019). Dalam aksinya, maling menggondol perhiasaan emas seberat 16 gram dan uang Rp400.000.
Jajaran Polres Gunungkidul menangkap satu terduga pelaku keributan di kawasan pantai di Desa Kemadang, Tanjungsari pada Minggu (23/6/2019) sore. Hingga saat ini pihak kepolisian terus menyelidiki kejadian tersebut.
Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Gunungkidul menangkap seorang remaja berinisial AS, 24, warga Kecamatan Ngawen, belum lama ini. Pelaku ditangkap lantaran dengan sengaja menyebarkan foto mesum mantan pacarnya. Aksi nekat dilakukan AS karena kesal jalinan asmaranya diputus oleh sang pacar.
Sebanyak 18 orang ditangkap Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Gunungkidul dalam operasi penggerebekan arena judi di kawasan Pantai Krakal, Tepus, Rabu (13/2) dini hari. Hingga saat ini para pelaku masih diperiksa intensif di Mapolres.
Sejumlah kasus kriminal di 2018 masih menjadi pekerjaan rumah bagi Kepolisian Resor (Polres) Gunungkidul lantaran belum terselesaikan pada tahun tersebut, dan diupayakan selesai pada tahun ini.
Seorang perempuan lanjut usia warga Dusun Widoro, Desa Giripurwo, Kecamatan Purwosari, Sudah, 74, menjadi korban gendam, Kamis (3/1/2019). Akibat kejadian tersebut tiga cincin emas seberat 11 gram raib.
Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal, Polres Gunungkidul membekuk komplotan pencuri spesialis alat berat. Sasaran pencurian yang dilakukan tidak hanya di wilayah Gunungkidul, sebab komplotan ini telah beraksi di Jawa Tengah hingga Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Warga Desa Candirejo, Kecamatan Semin ditangkap Polsek Semin, berinisial IS,56, karena kedapatan menjadi bandar togel, Selasa (13/11/2018).
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Gunungkidul menetapkan GR, 22, warga Kecamatan Semanu dan KT, 22, asal Mlati, Sleman sebagai pengedar pil koplo. Keduanya dijerat dengan Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang-Undang No.36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.
Seorang perempuan warga Jakarta Pusat diciduk jajaran Polres Gunungkidul lantaran ketahuan mengutil barang hingga jutaan rupiah, di Swalayan Pamela 9, Jl Kh Agus Salim, Dusun Ledoksari, Desa Kepek, Kecamatan Wonosari pada Minggu (7/10/2018).