Bandar Togel Ditangkap di Semin, Gunungkidul
Warga Desa Candirejo, Kecamatan Semin ditangkap Polsek Semin, berinisial IS,56, karena kedapatan menjadi bandar togel, Selasa (13/11/2018).
Warga Desa Candirejo, Kecamatan Semin ditangkap Polsek Semin, berinisial IS,56, karena kedapatan menjadi bandar togel, Selasa (13/11/2018).
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Gunungkidul menetapkan GR, 22, warga Kecamatan Semanu dan KT, 22, asal Mlati, Sleman sebagai pengedar pil koplo. Keduanya dijerat dengan Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang-Undang No.36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.
Seorang perempuan warga Jakarta Pusat diciduk jajaran Polres Gunungkidul lantaran ketahuan mengutil barang hingga jutaan rupiah, di Swalayan Pamela 9, Jl Kh Agus Salim, Dusun Ledoksari, Desa Kepek, Kecamatan Wonosari pada Minggu (7/10/2018).
Sebanyak tiga pelaku penipuan dan penggelapan mobil diamankan Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Semin dan Buru Sergap (Buser) Polres Gunungkidul. Belasan barang bukti mobil diamankan dari tangan pelaku.
Sebanyak lima orang dibekuk polisi saat berjudi dadu di Desa Genjahan, Kecamatan Ponjong, Gunungkidul, Senin (1/10/2018).
Bangunan SD Negeri I Ponjong, Gunungkidul jadi sasaran pencuri.
Sepasang kekasih asal Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah diamankan pihak kepolisian setelah mengutil di salah satu swalayan di Padukuhan Kangkung A, Desa Ngeposari, Semanu, Jumat (28/9/2018) malam.
pasangan kekasih asal Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah ini kini harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan mengutil barang di Toko Mulya Jaya, salah satu toko swalayan yang berada di Dusun Kangkung A, Desa Ngeposari, Kecamatan Semanu, Gunungkidul.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat mewaspadai modus penipuan dengan dalih perdukunan.
Petugas lantas mengembangkan penyelidikan di media sosial serta situs jual beli online. Petugas pun akhirnya berhasil mendeteksi adanya transaksi telepon genggam yang diduga milik korban.