Polres Bantul Tangkap Dukun Pengganda Uang Gadungan
Tim opsnal Polres Bantul bersama Unit Reskrim Polsek Piyungan telah menangkap NF, 44, warga Lumajang, Jatim, di Denpasar, Bali pada Senin (29/1/2024) yang didug
Tim opsnal Polres Bantul bersama Unit Reskrim Polsek Piyungan telah menangkap NF, 44, warga Lumajang, Jatim, di Denpasar, Bali pada Senin (29/1/2024) yang didug
Polres Bantul Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan dengan Modus Penggandaan Uang
Seorang pria di Kretek, Bantul, HH, 48, menjualnya kepada korban seharga Rp17 juta dan menjanjikan bisa mendatangkan uang gaib lewat sejumlah ritual.
Jenglot yang dijual seorang pria di Kretek, Bantul, HH, 48, seharga Rp17 juta kepada pemilik indekos yang ditempatinya ternyata terbuat dari mika.
Jajaran petugas Polres Bantul mengamankan HE, warga Pagaralam Sumsel, Selasa (15/8/2023). Pria berusia 49 tahun itu diamankan setelah diduga melakukan penipuan
Penipuan bantuan tempat ibadah dengan modus melalui telepon dari seseorang yang mengaku pejabat di lingkungan Pemkab Bantul.
Salah satu anggota DPRD Bantul berinisial ESJ, 37, yang sempat ditahan karena dugaan penipuan CPNS resmi bebas dari tuntutan pidana.
Pelaku pembuat orderan fiktif dengan korban puluhan driver ojekĀ online (ojol) akhirnya ditangkap polisi.
Seorang warga Karang Semut Trimulyo, Jetis, Bantul bernama Triman, 43, menjadi korban penipuan berkedok investasi.
Seorang warga Dusun Mlikan Kidul, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul mengalami kerugian hingga belasan miliar setelah ikut investasi minyak