Resmi! Pemilihan Lurah di Sleman Digelar 31 Oktober
Surat permohonan Pemkab Sleman agar Pemilihan Lurah (Pilur) 2021 pada 12 September mendatang tetap bisa dilaksanakan akhirnya ditolak Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian.
Surat permohonan Pemkab Sleman agar Pemilihan Lurah (Pilur) 2021 pada 12 September mendatang tetap bisa dilaksanakan akhirnya ditolak Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian.
Pemkab Gunungkidul memastikan tahapan pilihan lurah di 58 kalurahan tetap berjalan terus. Hal ini menjawab adanya wacana penundaan tahapan yang diserukan oleh Kementerian Dalam Negeri terkait dengan penerapan PPKM Level empat.
Pelaksanaan pemilihan lurah (Pilur) tahun lalu dengan cara e-voting menjadi salah satu pertimbangan yang disampaikan Pemkab Sleman ke Kemendagri agar tak menunda pelaksanaan pilkades. Begitu juga dengan vaksinasi yang sampai saat ini sudah mencapai 41%.
Menyusul keluarnya Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian terkait penundaan pelaksanaan pemilihan lurah serentak pada 12 September di Sleman, Pemkab akan menyurati Pemerintah Pusat terkait penundaan pilur tersebut.
Pemerintah memutuskan untuk menggelar kegiatan Pemilihan Lurah (Pilur) serentak di Sleman pada 12 September mendatang. Keputusan ini diambil menyesuaikan kebijakan PPKM berdasarkan level.
Pemkab Gunungkidul memastikan tahapan pilihan lurah serentak tidak terdampak PPKM Darurat.Rencananya coblosan di 58 kalurahan akan digelar serentak pada 30 Oktober mendatang.
Kebijakan Pemerintah Pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menyebabkan pemilihan lurah (Pilur) di Sleman yang sedianya digelar 22 Agustus mendatang, terpaksa diundur. Pasalnya, sejumlah tahapan tidak bisa dilaksanakan selama PPKM Darurat berlangsung.
Pelaksanaan pemilihan lurah (Pilur) pada 22 Agustus kemungkinan ditunda jika lonjakan kasus penyebaran Covid-19 di Sleman terus terjadi.
Proses pendaftaran bakal calon lurah dari 35 kalurahan selesai dilakukan. Total sebanyak 130 bakal lurah terjaring dalam tahapan ini.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMD Dalduk dan KB) Kabupaten Kulonprogo tetap memfasilitasi hak suara dari pemilih yang terpapar Covid-19.