Sejumlah Formasi CPNS dan PPPK di Kota Jogja Ini Minim Pelamar
Meskipun sudah ada perpanjangan masa pendaftaran CPNS dan PPPK non guru di Jogja, namun masih ada sejumlah formasi yang masih sepi peminat bahkan ada formasi yang belum ada pelamarnya.
Meskipun sudah ada perpanjangan masa pendaftaran CPNS dan PPPK non guru di Jogja, namun masih ada sejumlah formasi yang masih sepi peminat bahkan ada formasi yang belum ada pelamarnya.
Pemkab Gunungkidul memastikan adanya perpajangan masa pendaftaran calon Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 26 Juli mendatang. Masa perpanjangan ini untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat dalam proses seleksi baik CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Sebelumnya, masa pendaftaran seleksi CPNS Kemenag 2021 yang dibuka sejakRabu (7/7/2021) itu ditenggat berakhir pada Rabu (21/7/2021).
Sejumlah formasi CPNS dan PPPK di Kabupaten Kulonprogo masih sepi peminat. Berdasarkan catatan dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kulonprogo, masih ada 131 formasi baik CPNS maupun PPPK yang belum dilamar.
Pihak BKN mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran itu dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk mengikuti seleksi CASN 2021.
Sebanyak 35 formasi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jateng nihil pelamar. Rinciannya, empat formasi CPNS dan 31 formasi Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nonguru.
Pemda DIY mendapat formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 56 orang. Dari jumlah tersebut 54 di antaranya untuk formasi umum, dan dua orang formasi khusus difabel.
Pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2019 di Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja, ada jabatan yang ramai dan sepi peminat.
Pemkab Gunungkidul telah mengajukan 240 formasi atau sumber daya manusia dalam rekrutmen CPNS. Meski demikian, tak semua disetujui karena hanya mendapatkan kuota sebanyak 98 formasi.
Pemerintah Kabupaten Sleman kembali membuka pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan untuk formasi tahun 2021.